Izin PJP tidak dapat dipindahtangankan — tetapi perusahaan yang memegangnya bisa berpindah tangan, dengan proses di bawah pengawasan Bank Indonesia. Di titik itulah ketelitian hukum, pemahaman regulasi sistem pembayaran, dan ketahanan teknologi menentukan apakah sebuah transaksi berhasil. Kami ada di ketiganya.
Mengakuisisi perusahaan PJP yang sudah berjalan dapat mempersingkat jalan masuk ke pasar pembayaran Indonesia dibanding memulai dari nol. Kami membantu menemukan target yang sesuai, memeriksa kelayakannya secara menyeluruh, dan menyiapkan struktur yang selaras dengan ketentuan Bank Indonesia.
Nilai perusahaan Anda ditentukan oleh seberapa siap ia diperiksa. Kami membantu merapikan dokumen, status izin, dan keamanan sistem sebelum calon pembeli datang — lalu mempertemukan Anda hanya dengan pihak yang serius, di bawah NDA.
Salah satu pendiri kami, Dr. Iwan Setiawan, berkarier 30 tahun di Bank Indonesia dan terlibat merancang regulasi sistem pembayaran. Kami memahami proses dan ekspektasi BI — bukan mencari jalan pintas.
Erwin Setiabudi Machfudz menghabiskan 17 tahun di PT Finnet Indonesia membangun infrastruktur pembayaran. Kami membaca sistem sebuah target seperti operator, bukan sekadar pemeriksa dokumen.
Due diligence hukum, pendampingan perizinan, serta audit IT & VAPT ditangani satu tim — tanpa celah antar konsultan, tanpa pekerjaan yang diulang.
Pada setiap transaksi, kami bekerja berdasarkan mandat tertulis dari salah satu pihak saja. Kami tidak mewakili pembeli dan penjual dalam transaksi yang sama — sehingga kepentingan Anda tidak pernah bercampur dengan kepentingan lawan transaksi.
Sebuah perusahaan remitansi dari Malaysia ingin masuk ke Indonesia dan membutuhkan entitas PJP yang sudah berizin. Di sisi lain, pemilik PJP lokal ingin mitra strategis atau jalan keluar yang terhormat. Keduanya sulit bertemu sendiri — dan sulit saling percaya tanpa pihak yang memahami regulasi, hukum, dan sistemnya. Itulah ruang kerja kami.
Anda menceritakan tujuan dan batasan. Belum ada nama yang dibuka, belum ada kewajiban lanjut.
NDA, penetapan kriteria (pembeli) atau penilaian kesiapan jual (penjual).
Pertemuan terstruktur antar pihak yang sesuai, disertai pemeriksaan hukum dan teknologi.
Pendampingan proses persetujuan perubahan kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga transaksi selesai.
Tidak. Berdasarkan PBI Nomor 10 Tahun 2025, izin sebagai PJP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang berpindah tangan adalah kepemilikan perusahaan pemegang izin, dan perubahan pemegang saham atau pengendali berada di bawah pengawasan Bank Indonesia serta memerlukan proses persetujuan atau pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi ini akuisisi perusahaan, bukan jual-beli lisensi.
Dimungkinkan dalam batas ketentuan kepemilikan dan pengendalian dari Bank Indonesia, termasuk komposisi minimum pihak Indonesia serta penilaian terhadap pemegang saham, direksi, dan komisaris. Karena itu struktur transaksi harus dirancang sejak awal, bukan diperbaiki di akhir.
Tidak. Pada satu transaksi, kami mewakili satu pihak berdasarkan mandat tertulis, sehingga tidak ada benturan kepentingan.
Tidak. Kami tidak mempublikasikan nama perusahaan klien. Identitas hanya dibuka kepada pihak yang telah menandatangani NDA, atas persetujuan Anda.
Konsultasi awal bersifat rahasia dan tanpa kewajiban lanjut. Skema jasa dibahas setelah ruang lingkup penugasan jelas.
Kami berfokus pada penyelenggara sistem pembayaran di bawah Bank Indonesia — misalnya payment gateway, dompet digital/e-money, remitansi dan transfer dana, QRIS, virtual account, serta PPOB — bukan perusahaan di bawah pengawasan OJK.