Merger & Akuisisi

Akuisisi Perusahaan PJP: Jalur Lebih Cepat bagi Pemain Payment System Asing Masuk ke Indonesia

Bagi perusahaan payment system dan money remittance dari luar negeri, mengakuisisi PJP lokal yang sudah berizin bisa menjadi jalur masuk pasar yang lebih efisien dibanding mengajukan izin baru dari nol.

Dua Jalur Masuk ke Industri Payment System Indonesia

Perusahaan asing yang tertarik menggarap pasar sistem pembayaran Indonesia — termasuk pemain di segmen dompet digital, payment gateway, maupun remitansi lintas negara — umumnya memiliki dua pilihan: mengajukan izin PJP baru dari awal, atau mengakuisisi perusahaan PJP lokal yang sudah berizin. Jalur pertama memberi keleluasaan membangun struktur sesuai kebutuhan, namun menempuh keseluruhan proses perizinan dari tahap paling awal. Jalur kedua — akuisisi — memungkinkan perusahaan mulai beroperasi lebih cepat karena izin, infrastruktur, dan basis operasional sudah tersedia, meski tetap memerlukan proses persetujuan perubahan kepemilikan dari Bank Indonesia.

Mengapa Model Ini Relevan untuk Pemain Money Remittance

Kami mengamati minat yang cukup konsisten dari perusahaan remitansi dan payment system asing yang model bisnisnya bergantung pada efisiensi biaya transaksi lintas negara. Dibandingkan menggunakan jalur transfer konvensional, model kerja sama dengan PJP lokal yang telah memiliki jaringan dan infrastruktur domestik memungkinkan struktur biaya yang lebih kompetitif — sekaligus mempercepat waktu ke pasar (time-to-market) dibanding membangun izin dan infrastruktur dari nol.

Peran Kami sebagai Penghubung

Selain mendampingi proses transaksi, kami turut membantu mempertemukan dua sisi pasar: perusahaan asing yang mencari target akuisisi PJP, dan pemegang izin PJP lokal — PJP Bundling 1, 2, maupun 3 — yang terbuka untuk memperoleh investor baru atau bermitra dengan pihak asing, sebagai alternatif dari melepas seluruh kepemilikan perusahaan. Dengan jejaring dan pemahaman kami atas kedua sisi kebutuhan ini, proses awal pencarian mitra dapat berjalan lebih terarah sebelum masuk ke tahap due diligence formal.

Yang Membedakan Transaksi PJP dari M&A pada Umumnya

  • Persetujuan perubahan kepemilikan/pengendali — setiap perubahan struktur kepemilikan signifikan pada PJP memerlukan pelaporan dan/atau persetujuan Bank Indonesia.
  • Due diligence teknologi & keamanan sistem — di luar due diligence legal dan finansial standar, kesiapan sistem dan keamanan informasi PJP target menjadi aspek pemeriksaan tersendiri.
  • Kesesuaian pemegang saham & pengurus baru — calon investor dan pengurus baru turut melalui proses penilaian kepatutan sesuai ketentuan BI.
Baca Juga

Artikel terkait

Ada Topik yang Ingin Didiskusikan?

Tim kami siap membahas kebutuhan spesifik perusahaan Anda.

Hubungi Kami