Perizinan PJP

Panduan Perizinan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di Bank Indonesia

Mengenal alur, persyaratan, dan perbedaan cakupan PJP Bundling 1, 2, dan 3 — termasuk hal yang perlu disiapkan perusahaan domestik maupun asing sebelum mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Apa itu PJP?

Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) adalah badan usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di Indonesia dan berada di bawah pengawasan langsung Bank Indonesia (BI) — bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kategori ini mencakup penyelenggara dompet digital, payment gateway, penyelenggara transfer dana, hingga penyelenggara remitansi. Karena posisinya sebagai infrastruktur transaksi keuangan masyarakat, BI menetapkan persyaratan yang cukup ketat sebelum sebuah entitas dapat beroperasi secara legal sebagai PJP.

Mengenal PJP Bundling 1, 2, dan 3

BI mengelompokkan izin PJP berdasarkan cakupan risiko dan jenis aktivitas jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan. Semakin luas cakupan aktivitas — misalnya yang menyentuh penyimpanan dana pengguna atau transfer dana lintas negara — semakin tinggi pula persyaratan permodalan, tata kelola, dan pengendalian risiko yang harus dipenuhi. Pada tahap konsultasi awal, kami membantu klien memetakan model bisnis mereka terhadap masing-masing bundling, sehingga pengajuan izin dilakukan pada kategori yang tepat sejak awal — menghindari revisi atau pengajuan ulang yang memakan waktu.

Alur Umum Pengajuan Izin PJP

Pemetaan model bisnis — menentukan kategori PJP Bundling yang sesuai dengan aktivitas yang direncanakan.
Penyiapan dokumen kelembagaan — anggaran dasar, struktur permodalan, profil pemegang saham dan pengurus, hingga rencana bisnis.
Kesiapan sistem & keamanan informasi — dokumentasi arsitektur sistem, manajemen risiko teknologi informasi, serta kesiapan menghadapi asesmen keamanan.
Pengajuan & pembahasan dengan BI — proses tanya-jawab, klarifikasi, dan kemungkinan penyesuaian dokumen sebelum izin terbit.

Bagaimana dengan Perusahaan Asing?

Perusahaan asing yang ingin menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di Indonesia dapat mengajukan izin PJP secara mandiri melalui entitas berbadan hukum Indonesia, atau mempertimbangkan jalur akuisisi terhadap perusahaan PJP lokal yang sudah berizin. Kedua jalur ini memiliki pertimbangan waktu, biaya, dan risiko yang berbeda — sesuatu yang kami bahas lebih lanjut di artikel mengenai akuisisi PJP.

Baca Juga

Artikel terkait

Ada Topik yang Ingin Didiskusikan?

Tim kami siap membahas kebutuhan spesifik perusahaan Anda.

Hubungi Kami